Pelaksanaan Ujian UTS dan UAS

Tujuan

Artikel ini bertujuan untuk memberikan informasi mengenai prosedur pelaksanaan Ujian Tengah Semester atau UTS dan Ujian Akhir Semester atau UAS di Politeknik Negeri Media Kreatif.

Prosedur ini digunakan untuk memastikan pelaksanaan ujian berjalan tertib, terjadwal, dan sesuai dengan ketentuan akademik yang berlaku.

Tentang Pelaksanaan Ujian UTS dan UAS

Pelaksanaan ujian UTS dan UAS merupakan bagian dari layanan akademik yang berkaitan dengan penyusunan jadwal ujian, input jadwal ke SIAKAD, verifikasi jadwal, serta persiapan berkas dan naskah soal ujian.

Mahasiswa yang tidak memenuhi persyaratan akademik dan administrasi tidak dapat mengikuti ujian sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk Siapa Artikel Ini?

Artikel ini ditujukan untuk:

  • Mahasiswa Politeknik Negeri Media Kreatif
  • Operator Prodi
  • Kaprodi
  • Unit akademik yang terlibat dalam pelaksanaan UTS dan UAS

Persyaratan / Kelengkapan Data

Dalam pelaksanaan UTS dan UAS, data dan dokumen yang digunakan meliputi:

  • Jadwal perkuliahan
  • Draft jadwal UTS dan UAS
  • Jadwal ujian yang telah diinput pada SIAKAD
  • Data ruang ujian
  • Berkas pelaksanaan ujian
  • Naskah soal UTS dan UAS

Data tersebut digunakan untuk memastikan jadwal ujian tersusun dengan baik dan tidak terjadi benturan jadwal maupun penggunaan ruang.

Alur Pelaksanaan Ujian UTS dan UAS

Berikut alur pelaksanaan UTS dan UAS:

1. Penyusunan dan Penetapan Jadwal Ujian

Operator Prodi atau pihak terkait menyusun dan menetapkan jadwal Ujian Tengah Semester dan Ujian Akhir Semester.

Penyusunan jadwal dilakukan berdasarkan jadwal perkuliahan yang berlaku.

Output dari tahap ini adalah draft jadwal UTS dan UAS secara manual.

2. Entri Jadwal Ujian ke SIAKAD

Setelah draft jadwal UTS dan UAS disusun, jadwal tersebut dientri ke Sistem Informasi Akademik atau SIAKAD.

Tahap ini bertujuan agar jadwal ujian dapat tercatat dan diakses melalui sistem akademik.

3. Verifikasi dan Validasi Jadwal Ujian

Jadwal UTS dan UAS yang telah diinput pada SIAKAD akan diverifikasi dan divalidasi.

Verifikasi dilakukan untuk memastikan tidak terdapat benturan jadwal ujian dan tidak terjadi benturan penggunaan ruang ujian.

4. Pencetakan Berkas dan Penggandaan Naskah Soal

Setelah jadwal ujian dan ruang ujian dipastikan tidak bentrok, berkas pelaksanaan ujian dan naskah soal UTS/UAS akan dicetak dan digandakan.

Berkas dan naskah soal yang telah selesai disiapkan akan digunakan dalam pelaksanaan ujian.

Estimasi Waktu Proses

Berdasarkan SOP, estimasi waktu proses pelaksanaan ujian adalah sebagai berikut:

  • Penyusunan dan penetapan jadwal UTS dan UAS: 7 hari
  • Entri data jadwal UTS dan UAS pada SIAKAD: 7 hari
  • Verifikasi dan validasi jadwal UTS dan UAS: 7 hari
  • Pencetakan berkas ujian dan penggandaan naskah soal: dilakukan setelah jadwal dan ruang ujian dipastikan tidak bentrok

Estimasi waktu dapat menyesuaikan kelengkapan jadwal, hasil verifikasi, dan kesiapan data dari unit terkait.

Catatan Penting

Mahasiswa yang tidak memenuhi persyaratan akademik dan administrasi tidak dapat mengikuti ujian sesuai ketentuan yang berlaku.

Jadwal ujian, daftar peserta ujian, berita acara, daftar hadir, lembar soal, lembar jawaban, dan rekapitulasi nilai ujian disimpan secara manual dan digital dalam sistem SIAKAD.

Mahasiswa disarankan untuk selalu memeriksa jadwal ujian yang telah diinformasikan agar tidak terlambat atau salah jadwal saat mengikuti ujian.

 

Article Details

Article ID:
15
Category:
Rating :

Related articles