Pelayanan Yudisium
Tujuan
Artikel ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada mahasiswa mengenai prosedur pelayanan yudisium di Politeknik Negeri Media Kreatif.
Pelayanan yudisium dilakukan sebagai proses akademik untuk menetapkan kelulusan mahasiswa setelah menyelesaikan tahapan Tugas Akhir dan Sidang Tugas Akhir sesuai ketentuan yang berlaku.
Tentang Pelayanan Yudisium
Yudisium adalah proses penetapan kelulusan mahasiswa berdasarkan hasil akademik dan kelulusan Sidang Tugas Akhir.
Sebelum mengikuti yudisium, mahasiswa perlu melalui beberapa tahapan, seperti pendaftaran Tugas Akhir, pendaftaran Sidang Tugas Akhir, verifikasi data peserta, pelaksanaan Sidang Tugas Akhir, dan penyusunan laporan kelulusan.
Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus Sidang Tugas Akhir akan diproses dalam Sidang Yudisium sesuai kalender akademik.
Untuk Siapa Artikel Ini?
Artikel ini ditujukan untuk mahasiswa Politeknik Negeri Media Kreatif yang sedang atau akan mengikuti proses Tugas Akhir, Sidang Tugas Akhir, dan Yudisium.
Artikel ini juga dapat menjadi informasi bagi Prodi, Kaprodi, Kajur, dan unit akademik yang terlibat dalam proses pelayanan yudisium.
Persyaratan / Kelengkapan Data
Dalam proses pelayanan yudisium, mahasiswa perlu memperhatikan beberapa ketentuan dan kelengkapan berikut:
- Mahasiswa berstatus aktif
- Telah membayar UKT
- Telah mengisi KRS pada semester berjalan
- Terdaftar sebagai peserta Tugas Akhir pada SIAKAD
- Terdaftar sebagai peserta Sidang Tugas Akhir pada SIAKAD
- Memenuhi dokumen persyaratan sesuai pedoman Tugas Akhir
- Dinyatakan lulus Sidang Tugas Akhir
Data tersebut digunakan sebagai dasar proses verifikasi hingga penyusunan laporan yudisium.
Alur Pelayanan Yudisium
Berikut alur pelayanan yudisium:
1. Pembukaan Periode Pendaftaran Tugas Akhir
Prodi membuka periode pendaftaran Tugas Akhir sesuai kalender akademik.
Pendaftaran Tugas Akhir dibuka dan tersedia bagi mahasiswa sesuai jadwal akademik yang telah ditetapkan.
2. Pendaftaran Tugas Akhir oleh Mahasiswa
Mahasiswa melakukan pendaftaran Tugas Akhir.
Mahasiswa perlu memastikan statusnya aktif, telah membayar UKT, dan telah mengisi KRS pada semester berjalan.
Setelah pendaftaran berhasil, mahasiswa tercatat sebagai peserta Tugas Akhir pada SIAKAD.
3. Verifikasi Data Peserta Tugas Akhir
Operator Prodi atau pihak terkait melakukan verifikasi data mahasiswa yang telah terdaftar sebagai peserta Tugas Akhir pada SIAKAD.
Hasil dari tahap ini adalah laporan mahasiswa yang akan mengikuti Sidang Tugas Akhir.
4. Pembukaan Periode Pendaftaran Sidang Tugas Akhir
Setelah data peserta Tugas Akhir diverifikasi, periode pendaftaran Sidang Tugas Akhir dibuka sesuai kalender akademik.
Pendaftaran Sidang Tugas Akhir tersedia bagi mahasiswa sesuai jadwal akademik.
5. Pendaftaran Sidang Tugas Akhir oleh Mahasiswa
Mahasiswa melakukan pendaftaran Sidang Tugas Akhir dengan melengkapi dokumen persyaratan sesuai pedoman Tugas Akhir.
Setelah pendaftaran berhasil, mahasiswa tercatat sebagai peserta Sidang Tugas Akhir pada SIAKAD.
6. Verifikasi Data Peserta Sidang Tugas Akhir
Data mahasiswa yang terdaftar sebagai peserta Sidang Tugas Akhir akan diverifikasi.
Hasil dari verifikasi ini adalah laporan mahasiswa yang akan melaksanakan Sidang Tugas Akhir.
7. Penyusunan Jadwal Sidang Tugas Akhir
Berdasarkan data mahasiswa peserta sidang dan dosen penguji, Prodi atau pihak terkait menyusun jadwal Sidang Tugas Akhir.
Setelah jadwal ditetapkan, Sidang Tugas Akhir dilaksanakan sesuai jadwal.
8. Penyusunan Laporan Kelulusan Sidang Tugas Akhir
Setelah Sidang Tugas Akhir dilaksanakan, hasil penilaian sidang dikumpulkan.
Mahasiswa yang dinyatakan “Lulus” akan dimasukkan dalam laporan kelulusan Sidang Tugas Akhir.
9. Penyelenggaraan Sidang Yudisium
Sidang Yudisium diselenggarakan berdasarkan laporan mahasiswa yang lulus Sidang Tugas Akhir.
Hasil yudisium kemudian disampaikan kepada Ketua Jurusan.
10. Penyusunan Laporan Yudisium
Setelah Sidang Yudisium dilaksanakan, laporan yudisium disusun berdasarkan data mahasiswa yang lulus Sidang Tugas Akhir.
Laporan ini menjadi dasar informasi mahasiswa yang lulus yudisium.
Estimasi Waktu Proses
Berdasarkan SOP, beberapa tahapan dalam pelayanan yudisium dilakukan sesuai jadwal yang ditetapkan dan kalender akademik, yaitu:
- Pembukaan periode pendaftaran Tugas Akhir: sesuai kalender akademik
- Pendaftaran Tugas Akhir: sesuai jadwal yang ditetapkan
- Verifikasi data peserta Tugas Akhir: sesuai jadwal yang ditetapkan
- Pembukaan periode pendaftaran Sidang Tugas Akhir: sesuai kalender akademik
- Pendaftaran Sidang Tugas Akhir: sesuai jadwal yang ditetapkan
- Verifikasi data peserta Sidang Tugas Akhir: sesuai jadwal yang ditetapkan
- Penyusunan jadwal Sidang Tugas Akhir: sesuai jadwal yang ditetapkan
- Penyelenggaraan Sidang Yudisium: sesuai kalender akademik
- Penyusunan laporan yudisium: sesuai kalender akademik
Estimasi waktu dapat menyesuaikan kalender akademik, jadwal yang ditetapkan Prodi/Jurusan, kelengkapan dokumen, dan hasil verifikasi data mahasiswa.
Catatan Penting
Mahasiswa perlu memastikan status akademik, pembayaran UKT, dan pengisian KRS telah sesuai agar dapat mengikuti tahapan Tugas Akhir dan Sidang Tugas Akhir.
Keterlambatan atau ketidaksesuaian dalam proses verifikasi berkas yudisium dapat menyebabkan tertundanya penetapan kelulusan dan penerbitan dokumen akademik mahasiswa.
Data pelayanan yudisium disimpan dalam arsip digital pada Google Drive Unit BAKK.