Pelaksanaan Wisuda

Tujuan

Artikel ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada mahasiswa mengenai prosedur pelaksanaan wisuda di Politeknik Negeri Media Kreatif.

Wisuda merupakan kegiatan akademik yang dilaksanakan bagi mahasiswa yang telah memenuhi persyaratan kelulusan dan ketentuan administrasi yang berlaku.

Tentang Pelaksanaan Wisuda

Pelaksanaan wisuda adalah proses akhir dalam rangkaian kegiatan akademik mahasiswa setelah dinyatakan lulus yudisium.

Mahasiswa yang akan mengikuti wisuda perlu melakukan pendaftaran melalui SIWIDA dan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, seperti tercatat lulus yudisium, bebas biaya, bebas pustaka, serta mengisi data SKPI.

Data pendaftar wisuda kemudian akan diambil dan dilaporkan sebagai daftar mahasiswa calon peserta wisuda.

Untuk Siapa Artikel Ini?

Artikel ini ditujukan untuk mahasiswa Politeknik Negeri Media Kreatif yang telah dinyatakan lulus yudisium dan akan mengikuti pelaksanaan wisuda.

Artikel ini juga dapat menjadi informasi bagi unit akademik dan sekretariat wisuda yang terlibat dalam proses pelaksanaan wisuda.

Persyaratan / Kelengkapan Data

Sebelum mendaftar wisuda, mahasiswa perlu memastikan telah memenuhi persyaratan berikut:

  • Tercatat lulus yudisium
  • Bebas biaya
  • Bebas pustaka
  • Mengisi data SKPI
  • Melakukan pendaftaran melalui SIWIDA

Mahasiswa yang belum memenuhi persyaratan wisuda tidak dapat mengikuti pelaksanaan wisuda sesuai ketentuan yang berlaku.

Alur Pelaksanaan Wisuda

Berikut alur pelaksanaan wisuda:

1. Mahasiswa Melakukan Pendaftaran melalui SIWIDA

Mahasiswa yang telah memenuhi persyaratan melakukan pendaftaran wisuda melalui SIWIDA.

Pada tahap ini, mahasiswa perlu memastikan bahwa data yang diisi sudah benar dan lengkap.

Setelah pendaftaran berhasil, data calon peserta wisuda akan tercatat pada SIWIDA.

2. Pengambilan Data Pendaftar Wisuda dari SIWIDA

BAKK atau unit terkait mengambil data mahasiswa pendaftar wisuda dari SIWIDA.

Data tersebut digunakan sebagai dasar untuk menyusun laporan data pendaftar wisuda.

3. Pelaporan Daftar Mahasiswa Calon Peserta Wisuda

Setelah data pendaftar wisuda dikumpulkan, BAKK atau unit terkait melaporkan daftar mahasiswa calon peserta wisuda.

Hasil dari tahap ini adalah laporan final jumlah wisudawan dan wisudawati.

Estimasi Waktu Proses

Berdasarkan SOP, estimasi waktu proses pelaksanaan wisuda adalah sebagai berikut:

  • Pendaftaran mahasiswa melalui SIWIDA: 1 hari
  • Pengambilan data pendaftar wisuda dari SIWIDA: 7 hari
  • Pelaporan daftar mahasiswa calon peserta wisuda: 2 hari

Estimasi waktu dapat menyesuaikan kelengkapan data pendaftaran, hasil verifikasi, serta jadwal pelaksanaan wisuda yang ditetapkan.

Catatan Penting

Peserta yang belum memenuhi persyaratan wisuda tidak dapat mengikuti pelaksanaan wisuda.

Mahasiswa perlu memastikan status kelulusan yudisium, bebas biaya, bebas pustaka, dan data SKPI telah terpenuhi sebelum mendaftar melalui SIWIDA.

Data peserta wisuda, daftar hadir, berita acara, dan dokumentasi pelaksanaan wisuda diarsipkan sesuai ketentuan yang berlaku.