Layanan Legalisir Ijazah dan Transkip
Tujuan
Artikel ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada mahasiswa atau lulusan mengenai prosedur layanan legalisir Ijazah dan Transkip Akademik di Politeknik Negeri Media Kreatif.
Legalisir dilakukan untuk mengesahkan salinan dokumen akademik agar dapat digunakan untuk keperluan administrasi sesuai kebutuhan.
Tentang Layanan Legalisir Ijazah dan Transkip
Layanan legalisir adalah proses pengesahan fotokopi dokumen akademik berupa Ijazah dan Transkip Akademik.
Dalam proses ini, mahasiswa atau lulusan menyerahkan fotokopi Ijazah dan Transkip Akademik serta menunjukkan dokumen asli sebagai bahan verifikasi.
Setelah dokumen diverifikasi, fotokopi Ijazah dan Transkip akan diberi cap/stempel serta tanda tangan oleh pejabat berwenang.
Untuk Siapa Artikel Ini?
Artikel ini ditujukan untuk mahasiswa atau lulusan Politeknik Negeri Media Kreatif yang membutuhkan legalisir dokumen akademik, khususnya:
- Ijazah
- Transkip Akademik
Persyaratan / Kelengkapan Berkas
Sebelum mengajukan legalisir, mahasiswa atau lulusan perlu menyiapkan:
- Fotokopi Ijazah
- Fotokopi Transkip Akademik
- Ijazah asli untuk ditunjukkan
- Transkip Akademik asli untuk ditunjukkan
Pastikan fotokopi dokumen dalam kondisi jelas dan sesuai dengan dokumen asli.
Alur Layanan Legalisir Ijazah dan Transkip
Berikut alur layanan legalisir Ijazah dan Transkip Akademik:
1. Menyerahkan Fotokopi Ijazah dan Transkip
Mahasiswa atau lulusan menyerahkan fotokopi Ijazah dan Transkip Akademik sebagai bahan legalisir.
Pada tahap ini, mahasiswa atau lulusan juga perlu menunjukkan Ijazah dan Transkip Akademik asli untuk proses verifikasi.
2. Pemberian Cap/Stempel dan Tanda Tangan
Setelah dokumen diperiksa, fotokopi Ijazah dan Transkip Akademik akan diberi cap/stempel dan tanda tangan.
Dokumen legalisir ditandatangani oleh pejabat berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Penyerahan Dokumen Legalisir
Dokumen Ijazah dan Transkip Akademik yang telah dilegalisir akan diserahkan kembali kepada mahasiswa atau lulusan.
Mahasiswa atau lulusan perlu memastikan dokumen yang diterima sudah lengkap dan sesuai.
Estimasi Waktu Proses
Berdasarkan SOP, estimasi waktu layanan legalisir Ijazah dan Transkip adalah sebagai berikut:
- Penyerahan fotokopi Ijazah dan Transkip sebagai bahan legalisir: 1 hari
- Pemberian cap/stempel dan tanda tangan pada dokumen: hari yang sama
- Penyerahan dokumen legalisir kepada mahasiswa atau lulusan: hari yang sama
Estimasi waktu dapat menyesuaikan kelengkapan dokumen, proses verifikasi, dan ketersediaan pejabat yang berwenang.
Catatan Penting
Pastikan seluruh dokumen telah diverifikasi dan sesuai dengan data mahasiswa sebelum diserahkan.
Mahasiswa atau lulusan wajib menunjukkan Ijazah dan Transkip Akademik asli saat mengajukan legalisir.
Fotokopi dokumen yang tidak sesuai dengan dokumen asli atau tidak jelas dapat menyebabkan proses legalisir tertunda.
Data layanan legalisir disimpan secara manual sesuai ketentuan yang berlaku.