Pengajuan Cuti Mandiri Mahasiswa

Tujuan

Artikel ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada mahasiswa mengenai prosedur pengajuan cuti mandiri di Politeknik Negeri Media Kreatif.

Cuti mandiri diajukan oleh mahasiswa yang ingin menghentikan sementara kegiatan akademik sesuai ketentuan yang berlaku. Status cuti mahasiswa berlaku setelah diterbitkannya SK Cuti.

Tentang Cuti Mandiri

Cuti mandiri adalah pengajuan cuti yang dilakukan oleh mahasiswa secara mandiri melalui prosedur akademik yang telah ditetapkan.

Dalam proses ini, mahasiswa perlu mengisi formulir permohonan cuti, meminta persetujuan dari pihak terkait, menyerahkan berkas ke Loket Layanan Akademik/BAKK, dan menunggu proses penerbitan SK Cuti.

Setelah SK Cuti diterbitkan, status mahasiswa akan diperbarui pada Sistem Informasi Akademik atau SIAKAD.

Untuk Siapa Artikel Ini?

Artikel ini ditujukan untuk mahasiswa Politeknik Negeri Media Kreatif yang ingin mengajukan cuti mandiri dari kegiatan akademik.

Persyaratan / Kelengkapan Berkas

Sebelum mengajukan cuti mandiri, mahasiswa perlu menyiapkan:

  • Formulir Permohonan Cuti
  • Data mahasiswa yang sesuai dengan SIAKAD
  • Persetujuan/paraf dari Dosen PA
  • Tanda tangan persetujuan dari Kaprodi
  • Tanda tangan persetujuan dari Kajur

Formulir permohonan cuti dapat diperoleh melalui Loket Layanan Akademik.

Alur Pengajuan Cuti Mandiri

Berikut alur pengajuan cuti mandiri mahasiswa:

1. Mengambil dan Mengisi Formulir Permohonan Cuti

Mahasiswa mengambil formulir permohonan cuti melalui Loket Layanan Akademik.

Setelah mendapatkan formulir, mahasiswa mengisi data yang diminta dengan benar dan lengkap, kemudian menandatangani formulir tersebut.

2. Berkonsultasi dengan Dosen PA

Mahasiswa berkonsultasi dengan Dosen Pembimbing Akademik atau Dosen PA.

Jika disetujui, mahasiswa memperoleh paraf persetujuan dari Dosen PA pada formulir permohonan cuti.

3. Meminta Persetujuan Kaprodi

Setelah mendapatkan paraf dari Dosen PA, mahasiswa mengajukan formulir kepada Kaprodi untuk dilakukan verifikasi dan persetujuan.

Jika disetujui, Kaprodi akan menandatangani formulir permohonan cuti.

4. Meminta Persetujuan Kajur

Setelah mendapatkan persetujuan dari Kaprodi, mahasiswa mengajukan formulir kepada Kajur untuk dilakukan verifikasi dan persetujuan.

Jika disetujui, Kajur akan menandatangani formulir permohonan cuti.

5. Menyerahkan Formulir ke Loket BAKK

Mahasiswa menyerahkan formulir permohonan cuti yang telah ditandatangani lengkap ke Loket BAKK.

Berkas akan diterima dan diproses oleh petugas BAKK.

6. Verifikasi Kelengkapan Berkas oleh BAKK

BAKK akan memeriksa kelengkapan berkas permohonan cuti.

Pada tahap ini, data mahasiswa seperti data UKT, status akademik, dan masa studi akan diverifikasi.

7. Penyusunan Draft SK Cuti

Jika data dan berkas dinyatakan lengkap, BAKK akan menyusun draft SK Cuti Mandiri.

8. Penelaahan dan Paraf Draft SK Cuti

Draft SK Cuti akan ditelaah dan diparaf oleh pejabat terkait, yaitu Kabbag BAKK dan Wakil Direktur Bidang Akademik dan Kemahasiswaan.

9. Penandatanganan SK Cuti

Setelah draft SK Cuti selesai ditelaah dan diparaf, SK Cuti akan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.

10. Pengarsipan dan Pembaruan Status Mahasiswa

Setelah SK Cuti diterbitkan, BAKK akan melakukan pengarsipan dan memperbarui status mahasiswa pada SIAKAD menjadi cuti.

Arsip digital SK Cuti akan disimpan oleh Unit BAKK.

11. Informasi dan Penyerahan SK Cuti

BAKK akan menginformasikan dan menyerahkan SK Cuti kepada mahasiswa.

Setelah SK Cuti diterima, proses pengajuan cuti mandiri dinyatakan selesai.

Estimasi Waktu Proses

Berdasarkan alur SOP, proses pengajuan cuti mandiri melibatkan beberapa tahapan verifikasi, persetujuan, penyusunan, paraf, dan penandatanganan SK Cuti.

Estimasi waktu tiap tahapan dapat berbeda tergantung kelengkapan berkas, proses persetujuan, serta ketersediaan pejabat terkait.

Catatan Penting

Status cuti mahasiswa berlaku setelah diterbitkannya SK Cuti.

Mahasiswa perlu memastikan formulir permohonan cuti telah diisi dengan benar dan ditandatangani oleh pihak terkait sebelum diserahkan ke Loket BAKK.

Pengajuan yang belum lengkap atau belum mendapatkan persetujuan dapat menyebabkan proses cuti tertunda.