Her Registrasi Mahasiswa

Tujuan

Artikel ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada mahasiswa mengenai proses her registrasi di Politeknik Negeri Media Kreatif.

Her registrasi dilakukan untuk memastikan status mahasiswa pada semester berjalan telah sesuai sehingga mahasiswa dapat melanjutkan proses akademik, termasuk pengisian KRS.

Tentang Her Registrasi

Her registrasi adalah proses registrasi ulang mahasiswa pada semester berjalan.

Proses ini berkaitan dengan pembaruan dan verifikasi status mahasiswa, seperti status aktif, cuti, atau DO, berdasarkan laporan akademik yang diterima dan data yang tercatat pada SIAKAD.

Mahasiswa yang telah memenuhi ketentuan her registrasi akan berstatus aktif pada SIAKAD dan dapat melanjutkan proses akademik berikutnya.

Untuk Siapa Artikel Ini?

Artikel ini ditujukan untuk mahasiswa Politeknik Negeri Media Kreatif yang akan melakukan registrasi ulang atau her registrasi pada semester berjalan.

Artikel ini juga dapat menjadi informasi bagi unit terkait yang terlibat dalam proses verifikasi dan pembaruan status mahasiswa.

Persyaratan / Kelengkapan Data

Dalam proses her registrasi, data yang digunakan meliputi:

  • Laporan PBM atau evaluasi akademik
  • Data mahasiswa pada SIAKAD
  • Status mahasiswa aktif, cuti, atau DO
  • Data pendukung sesuai ketentuan akademik yang berlaku

Data tersebut digunakan untuk melakukan verifikasi dan penetapan status mahasiswa pada SIAKAD.

Alur Her Registrasi

Berikut alur proses her registrasi:

1. Penyampaian Data Terbaru Mahasiswa

Unit terkait menyampaikan data terbaru mahasiswa yang berstatus aktif, cuti, dan DO melalui aplikasi Srikandi.

Data yang disampaikan berupa laporan PBM atau evaluasi akademik.

2. Verifikasi Data Mahasiswa

BAKK melakukan verifikasi data mahasiswa berdasarkan laporan yang diterima dan data pada SIAKAD.

Verifikasi ini dilakukan untuk menetapkan status mahasiswa sesuai dengan laporan PBM atau evaluasi akademik.

3. Pembaruan Status Mahasiswa pada SIAKAD

Setelah proses verifikasi selesai, status mahasiswa akan diperbarui pada SIAKAD sesuai hasil verifikasi.

Status mahasiswa dapat ditetapkan sebagai aktif, cuti, atau DO sesuai data akademik yang berlaku.

4. Pembukaan Waktu Her Registrasi

Setelah status mahasiswa diverifikasi, waktu her registrasi dibuka sesuai batas waktu yang telah ditetapkan.

Mahasiswa yang memenuhi ketentuan dapat melanjutkan proses her registrasi sesuai jadwal.

5. Status Mahasiswa Aktif pada SIAKAD

Mahasiswa yang telah menyelesaikan proses her registrasi dan memenuhi ketentuan akan berstatus aktif pada SIAKAD.

Status aktif ini menjadi dasar bagi mahasiswa untuk melanjutkan proses akademik, termasuk pengisian KRS.

Estimasi Waktu Proses

Berdasarkan SOP, estimasi waktu proses her registrasi adalah sebagai berikut:

  • Penyampaian data terbaru mahasiswa berstatus aktif, cuti, dan DO melalui aplikasi Srikandi: 7 hari
  • Verifikasi data mahasiswa untuk menetapkan status sesuai laporan PBM: 7 hari
  • Pembukaan waktu her registrasi: sesuai batas waktu her registrasi yang ditetapkan

Estimasi waktu dapat menyesuaikan kelengkapan laporan, proses verifikasi data, dan jadwal akademik yang berlaku.

Catatan Penting

Keterlambatan proses her registrasi dapat menghambat pengisian KRS dan akses layanan akademik.

Mahasiswa perlu memperhatikan jadwal her registrasi yang telah ditetapkan agar tidak terlambat melakukan proses registrasi ulang.

Status mahasiswa pada SIAKAD menjadi dasar untuk proses akademik berikutnya, termasuk pengisian KRS.