Penerbitan Surat Keterangan Lulus Sementara

Tujuan

Artikel ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada mahasiswa atau lulusan mengenai prosedur penerbitan Surat Keterangan Lulus Sementara atau SKLS di Politeknik Negeri Media Kreatif.

Surat Keterangan Lulus Sementara digunakan sebagai dokumen sementara yang menerangkan bahwa mahasiswa telah dinyatakan lulus sebelum dokumen kelulusan resmi lainnya diterbitkan atau tersedia.

Tentang Surat Keterangan Lulus Sementara

Surat Keterangan Lulus Sementara atau SKLS adalah surat resmi yang diterbitkan untuk mahasiswa yang telah dinyatakan lulus.

SKLS dapat diterbitkan setelah mahasiswa dinyatakan lulus dan seluruh data akademik telah diverifikasi. Surat ini dapat digunakan untuk kebutuhan administrasi sementara sesuai keperluan mahasiswa atau lulusan.

Untuk Siapa Artikel Ini?

Artikel ini ditujukan untuk mahasiswa atau lulusan Politeknik Negeri Media Kreatif yang telah dinyatakan lulus dan membutuhkan Surat Keterangan Lulus Sementara.

Persyaratan / Kelengkapan Berkas

Sebelum mengajukan Surat Keterangan Lulus Sementara, mahasiswa atau lulusan perlu menyiapkan:

  • SK Lulus Yudisium
  • Data mahasiswa yang telah diverifikasi
  • Informasi kebutuhan atau keperluan surat, jika diminta oleh petugas

Pastikan data akademik telah sesuai agar proses penerbitan SKLS dapat berjalan lancar.

Alur Penerbitan Surat Keterangan Lulus Sementara

Berikut alur penerbitan Surat Keterangan Lulus Sementara:

1. Mengajukan Permohonan Surat Keterangan Lulus Sementara

Mahasiswa atau lulusan mengajukan permohonan Surat Keterangan Lulus Sementara kepada BAKK.

Pada tahap ini, mahasiswa atau lulusan perlu menyiapkan SK Lulus Yudisium sebagai dasar pengajuan.

2. Pencetakan Surat Keterangan Lulus Sementara

Setelah permohonan diterima dan data dinyatakan sesuai, BAKK mencetak Surat Keterangan Lulus Sementara.

Pencetakan dilakukan berdasarkan SK Lulus Yudisium dan data akademik mahasiswa yang telah diverifikasi.

3. Informasi dan Penyerahan SKLS

Setelah SKLS selesai dicetak, BAKK menginformasikan dan menyerahkan Surat Keterangan Lulus Sementara kepada mahasiswa atau lulusan.

Setelah surat diterima, proses penerbitan Surat Keterangan Lulus Sementara dinyatakan selesai.

Estimasi Waktu Proses

Berdasarkan SOP, estimasi waktu proses penerbitan Surat Keterangan Lulus Sementara adalah sebagai berikut:

  • Pengajuan permohonan Surat Keterangan Lulus Sementara: 1 hari
  • Pencetakan SKLS: hari yang sama
  • Informasi dan penyerahan SKLS kepada mahasiswa atau lulusan: hari yang sama

Estimasi waktu dapat menyesuaikan kelengkapan data, hasil verifikasi, dan ketersediaan layanan BAKK.

Catatan Penting

Surat Keterangan Lulus Sementara dapat diterbitkan setelah mahasiswa dinyatakan lulus dan seluruh data akademik telah diverifikasi.

Mahasiswa atau lulusan perlu memastikan telah memiliki SK Lulus Yudisium sebelum mengajukan SKLS.

Jika data akademik belum sesuai atau belum terverifikasi, proses penerbitan SKLS dapat tertunda.

Data penerbitan SKLS disimpan secara manual sesuai ketentuan layanan akademik.